Bahasa Indonesi Menjadi Bahasa Internasional?
Kedudukan dan Fungsi Bahasa IndonesiaJudul Asli: Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Oleh: Ahmad Muttaqillah
PrologKedudukan bahasa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945
Pasal 36. Kedudukan bahasa Indonesia resmi ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945.
Beberap waktu lalu kita membicarakan fungsi bahasa Indonesia yang lain,
seperti fungsi bahasa sebagai bahasa nasional yaitu: Bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1)
lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) sarana
pemersatu suku bangsa dan (4) alat komunikasi antarbudaya daerah
Fungsi
Bahasa sebagai Bahasa Negara
Adapun fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah sebagai
berikut:
1. Bahasa resmi
kenegaraan. Maknanya bahwa seluruh kegiatan kenegaraan harus menggunakan bahasa
Indonesia.
2. Bahasa
pengantar dalam bidang pendidikan. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi. Menjadi
suatu kewajibaan dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam penyelengaraan
pendidikan di Indonesia.
3. Bahasa
komunikasi dalam tingkat nasional. Alat komunikasi pada tingkat nasional bahasa
Indonesia telah menjadi bahasa pergaulan di berbagai tingkatan sosial bernegara
dan bermasyarakat, untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan lainnya pada
tingkat nasional.
4. Bahasa media
massa. Dalam suatu pemberitaan media cetak dan elektronik, bahasa Indonesia
sebagai bahasa pengantar untuk menyampiakn berita tingkat nasional dan
internasional.
5. Pengantar
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil-hasil riset, dan
temuan-temuan terbaru serta pengembangannya dalam bidang teknologi dan ilmu
pengetahuan (sains), bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar utama untuk
menyampaikan informasi terkait sains.
Menurut
catatan riset etnolog yang dilaporkan pada bulan Desember 2021, penutur bahasa
Indonesia ada 199 juta. Sementara itu, penutur bahasa Melayu 19 juta. Bahasa
Melayu-Indonesia menurutnya, mempunyai bahasa yang serumpun tapi tidak serupa.
Hal
ini dapat dilihat dari penggunaan penulisan bahasa Melayu dan bahasa Indonesia
yang berbeda. Menurut Aminuddin Azis, “Perbedaan ini sangat jauh dan situasi
(kompleksitas perkembangan bahasa Indonesia) ini yang belum tentu terjadi pada
bahasa di negara lain seperti bahasa Malaysia.”
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara tidak lepas dari sejarahnya, diawali pada
Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, kemudian dilanjutkan dengan Kongres
bahasa Indonesia 1938.
Kongres
Bahasa Indonesia Pertama (1938) di Surakarta yang pada kongres itu diserukan
perlunya pengembangan bahasa Indonesia melalui penciptaan istilah-istilah baru.
Kemudian, puncak perkembangan peran bahasa terwujud setelah kemerdekaan karena
bahasa itu telah diangkat sebagai bahasa negara (UUD 1945 Pasal 36).
Pengangkatan
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan peran bahasa sebagai
bahasa resmi dalam menjalankan pemerintahan dan sebagai sarana mengembangkan
ilmu dan teknologi serta kebudayaan Indonesia.
Setelah
UUD 1945, beberapa landasan untuk memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara
yuridis pun telah dikeluarkan, antara lain.
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia;
3.
Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
4.
dan Peraturan Mendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Namun,
karena kompleksitas manusia Indonesia, pengukuhan dan pemantapan peran bahasa
Indonesia harus terus dilakukan agar sumber daya manusia Indonesia di masa
depan tetap memiliki jati diri keindonesiaan di bumi ini. Belum lagi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan supaya bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional, perjuangan menjadi lebih berat. Meskipun
demikian, dengan modal dan sumber daya yang kita miliki, kita yakin perjuangan
peningkatan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional tersebut dapat
tercapai.
Dalam
web site “indonesiabaik.co,” Melansir Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa
Wikipedia Berbahasa Indonesia kini berada di peringkat 25 dari 250 Wikipedia
berbahasa asing di dunia. Sedangkan di tingkat Asia, Bahasa Indonesia berada di
peringkat tiga, setelah Jepang dan Mandarin. Sebuah pencapaian besar bukan?
Tak
hanya itu, Bahasa Indonesia bahkan telah ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-2
di Vietnam dan menjadi bahasa terpopuler ke-4 di Australia.
Menurut
Kemenlu RI (Diplomasi, No.106 tahun X), ada setidaknya 52 negara asing membuka
Program Studi Bahasa Indonesia, beberapa di antaranya; Inggris, Amerika
Serikat, Australia, Maroko, Vietnam, Kanada, Jepang, Ukraina, Korea Selatan,
Hawaii hingga Suriname.
Antusiasme warga dunia untuk mempelajari Bahasa
Indonesia semakin terlihat dari Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing
(BIPA). Sampai akhir tahun 2020 tercatat ada 355 lembaga penyelenggara program
BIPA di 41 negara, dengan total 72.746 pembelajar di tahun 2023 ini dan akan
terus bertambah jumlahnya. Dari jumlah tersebut, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Kemdikbud telah memfasilitasi 146 lembaga di 29 negara.
Angka besar yang menjadi bukti nyata bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri berkomitmen
untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional dan sebagai
instrumen soft power diplomacy
Sikap Berbahasa
Dalam kehidupan bernegara,
kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki sikap kebahasaan yang bijaksana.
Sikap yang bijaksana dalam penggunaan bahasa antara lain.
1. Meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa
Indonesia dalam berbagai keperluan dan kemanfaatannya yang menjangkau seluruh
lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia,
2. Menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di
luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
3. Meningkatkan frekuensi pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia
dalam segenap kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi
4. Bertutur kata sopan dan santun sesuai dengan cerminan
kebangsaan Indonesia yang saling menghormati antarbudaya, suku, ras, dan agama.
5. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam kebahasaan
Indonesia dalam ranah lisan dan tulisan.
Epilog
Kedudukan bahasa Indonesia
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Marauke, dari Pulau
Miangas sampai Pulau Rote, dan sekitarnya, sebagai bahasa negara. Kemudian telah
tertera dalam Pasal 36 UUD ’45.
Dalam fungsinya sebagai bahasa
Indonesia, kita sebagai bangsa harus mengoptimalkan penggunaan bahasa dalam
berbagai ranah pengetahuan dan teknologi, sosial, budaya, politik, ekonomi,
baik di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Dalam pergaulan harus
mengedepankan tutur kata yang sopan dan santun sesuai dengan tatatanan budaya
masyarakat Indonesia yang majemuk, saling menghormati satu sama lain.
Daftar Bacaan
Kemendikbud, W.
(2022, April 8). Bahasa Indonesia, Salah Satu Bahasa Negara yang
Berkembang Pesat di Dunia. Disarikan dari Kemendikbud:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/04/bahasa-indonesia-salah-satu-bahasa-negara-yang-berkembang-pesat-di-dunia
Kristina. (2021,
Desember 30). 5 Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. Dikutip
dari detikedu:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5876568/5-fungsi-bahasa-indonesia-sebagai-bahasa-negara
Oktari, R. (2023,
Maret 11). Bahasa Indonesia Diminati Banyak Negara. Diakses dari
indonesiabaik.co:
https://indonesiabaik.id/infografis/bahasa-indonesia-diminati-banyak-negara
Yuniawan, T.
(2011, Oktober 19). Mengukuhkan Bahasa Indonesia. Diakses dari UNNES:
https://unnes.ac.id/gagasan/mengukuhkan-bahasa-indonesia
Komentar
Posting Komentar